
Camat Kanigaran, Noor Aly, membuka acara rembuk warga dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2024 yang diadakan di Pendopo Kecamatan Kanigaran pada Selasa (12/11).
Rembuk RTLH
Probolinggo, 12 November 2024 –
Camat Kanigaran, Noor Aly, membuka acara rembuk warga dalam rangka pelaksanaan
rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2024 yang diadakan di Pendopo
Kecamatan Kanigaran pada Selasa (12/11). Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan
kepada masyarakat, termasuk penerima manfaat, kelurahan, serta unsur Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) terkait kelanjutan program RTLH yang masih
menjadi agenda rutin Pemerintah Kota Probolinggo. Jumlah penerima manfaat RTLH disesuaikan
dengan kekuatan anggaran yang tersedia dalam APBD Kota Probolinggo.
Pada tahun 2024, terdapat enam rumah yang akan
mendapatkan bantuan rehabilitasi, yakni milik Maya dan Mistamo dari Kelurahan
Kanigaran, Wiwik Nursiya dari Kelurahan Kabonsari Kulon, Siti dari Kelurahan
Sukoharjo, Lilik Malika dari Kelurahan Kebonsari Wetan, serta Arpiah dari
Kelurahan Curahgrinting. Selain para penerima manfaat, kegiatan ini juga
dihadiri oleh tenaga fasilitator lapangan, ketua LPM, RT, RW dan lurah setempat,
serta narasumber dari Dinas PUPR PKP.
Dalam sambutannya Camat Kanigaran mengingatkan
pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi RTLH.
Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya mengandalkan dana dari pemerintah, tetapi
juga membutuhkan gotong royong masyarakat, seperti memberikan bantuan makan dan
minum untuk tukang bangunan serta tenaga sukarela untuk mempercepat
penyelesaian pekerjaan.
“Rehabilitasi RTLH ini merupakan wujud kepedulian kita bersama untuk memperbaiki kualitas hidup warga yang tinggal di rumah yang tidak layak huni. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat turut serta memberikan dukungan dalam bentuk tenaga maupun bantuan lainnya,” ujar Noor Aly.
Rehabilitasi rumah-rumah tersebut dijadwalkan
akan dimulai pada minggu ketiga bulan November 2024, dengan target penyelesaian
dalam waktu 10 hingga 15 hari. Pekerjaan ini akan diawasi oleh kelompok
masyarakat (Pokmas) dan dibantu oleh tenaga fasilitator lapangan (TFL) untuk
memastikan bahwa setiap tahapan berjalan lancar.
Dengan program ini, diharapkan kualitas kehidupan masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni dapat meningkat, serta mewujudkan lingkungan yang lebih baik dan sehat bagi seluruh warga di Kecamatan Kanigaran.